Kamis, 06 Agustus 2015

KETENAGAKERJAAN DAN PENGANGGURAN

BAB 1 KETENAGAKERJAAN DAN PENGANGGURAN

A.     Ketenagakerjaan
Permasalahan ekonomi yang sering dihadapi oleh suatu negara apalagi negara berkembang adalah masalah kependudukan dan ketenagakerjaan.
1.       Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyebutkan bahwa ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan masalah tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
2.       Tenaga Kerja
a.       Pengertian Tenaga Kerja
Tenaga kerja adalah penduduk yang telah memasuki usia kerja serta siap bekerja jika terdapat kesempatan kerja.
b.      Pembagian Tenaga Kerja
Pembagian tenaga kerja menurut kualitasnya adalah sebagai berikut :
1)      Tenaga kerja terdidik/ahli adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian yang diperoleh dari jenjang pendidikan formal seperti dokter, notaris, arsistek, dan lainnya.
2)      Tenaga kera terampil/terlatih adalah tenaga kerja yang memiliki keterampilan yang diperoleh dari pengalaman atau kursus-kursus seperti montir dan tukang las.
3)      Tenaga kerja tidak terdidik atau tidak terampil adalah tenaga kerja yang tidak memiliki kemampuan tertentu.
3.       Angkatan Kerja dan Bukan Angkatan Kerja
a.       Angkatan Kerja
Angkatan kerja adalah warna negara yang aktif ikut serta menyumbangkan tenaga dalam kegiatan produksi, serta warga negara yang sedang mencari pekerjaan atau yang masih menganggur akan tetapi sewaktu-waktu siap untuk bekerja.
b.      Bukan Tenaga Kerja
Bukan tenaga kerja adalah tenaga kerja yang tidak mau bekerja, mereka yang sedang bersekolah, mengurus rumah tangga tanpa mendapat upah, dan tidak melakukan suatu kegiatan yang dimasukkan kedalam kategori kerja.
4.       Pasar Tenaga Kerja
Pasar tenaga kerja adalah keseluruhan aktivitas yang mempertemukan penawaran tenaga kerja (pencari kerja) dengan permintaan tenaga kerja (lowongan kerja).
5.       Kesempatan Kerja
Kesempatan kerja adalah jumlah lapangan kerja yang tersedia bagi masyarakat. Kesempatak kerja ini erat hubungannya dengan kemampuan perusahaan-perusahaan dalam menyediakan atau menyerap tenaga kerja.




B.      Upah
1.       Pengertian Upah
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 1 ayat (30) tentang Ketenagakerjaan, upah adalah hak pekerja buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan lakukan.
2.       Faktor-Faktor yang Memengaruhi Tingkat Upah
Menurut Hasibuan, faktor-faktor yang memengarugi besarnya tingkat upah adalah sebagai berikut.
a.       Penawaran dan Permintaan Tenaga Kerja
Jika pencari kerja (penawaran) lebih banyak dari pada lowongan pekerjaan (permintaan), maka upah relative kecil. Sebagiknya, jika pencari kerja lebih sedikit daripada lowongan pekerjaan, maka upah relative besar.
b.      Kemampuan dan Kesediaan Perusahaan
c.       Serikat Buruh/Organisasi Karyawan.
d.      Pemerintah dengan Undang-Undang dan Keppres
e.      Biaya Hidup/Cost of Living
f.        Posisi Jabatan Karyawan
g.       Pendidikan dan Pengalaman Kerja
h.      Kondisi Perekonomian Nasional
i.         Jenis dan Sifat Pekerjaan
3.       Syarat Sistem Pengupahan
a.       Bersifat Menarik/Atrakrif
Agar menarik bagi orang luar untuk memasuki perusahaan yang memiliki kebijakan tersebut.
b.      Bersifat Kompetitif
Agar bisa bersaing dengan perusahaan sejenis atau perusahaan lain yang berada di dalam lingkungannya.
c.       Harus Dirasakan Adil
Sistem pengupahan harus dapat dirasakan adil bagi semua karyawan,  dimana pekerjaan yang memang berat menerima imbalan lebih dibandingkan dengan pekerjaan ringan.
d.      Bersifat Motivatif
Agar karyawan merasa adanya suatu rangsangan untuk memacu prastasi kerjanya karena adanya nilai imbalan yang sesuai.
4.       Sistem Upah di Indonesia
Sistem upah merupakan kerangka pengelolaan perihal bagaimana upah diatur dan ditetapkan. Sistem upah di Indonesia pada umumnya didasarkan pada tiga fungsi, yaitu:
a.       Menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarga.
b.      Mencerminkan imbalan atas hasil kerja seseorang.
c.       Menyediakan insentif untuk mendorong meningkatkan prodiktivitas kerja.
Sistem upah di Indonesia dapat digolongkan sebagai berikut :
a.       Sistem Upah menurut Waktu
Sistem ini mendasarkan pembayaran upahnya menurut waktu kerja seorang pekerja. Satuan waktunya dapat ditentukan perjam, perhari, perminggu, atau perbulan.
b.      Sistem Upah Borongan
Sistem ini mendasarkan pemberian upah berdasarkan balas jasa atas suatu pekerjaan yang dipaketkan atau diborongkan.
c.       Sistem Co-Partnership
Sistem ini memberikan upah kepada pekerjanya berupa saham atau obligasi perusahaan. Dengan saham atau obligasi tersebut, para pekerja merasa memiliki sendiri perusahaan tersebut.
d.      Sistem Upah Bagi Hasil
Sistem ini memberikan upah kepada pekerjanya dengan sistem bagi hasil.
e.      Sistem Upah menurut Prestasi
Sistem ini menentukan upah berdasarkan prestasi kerja yang diperoleh para pekerja.
f.        Sistem Upah Skala
Sistem ini menentukan besaran upah berdasarkan tingkat kemajuan dan kemunduran hasil penjualan.
g.       Sinten Upah Premi
Sistem ini merupakan kombinasi se=istem upah prestasi yang ditambahkan dengan sejumlah premi tertentu.
h.      Sistem bonus
Sistem ini memberikan upah kepada pekerja dari sebagian keuntungan pada akhir tahun buku.
i.         Sistem Upah Indeks Biaya Hudup
Sistem ini mengaikan pemberian upah dengan turun naiknya biaya hidup.

C.      Permasalahan Pengangguran di Indonesia
1.       Pengertian Pengangguran
Menurut Sakernas (Survei Keadaan Angkatan Kerja Nasional), pengangguran didefinisikan sebagai berikut.
a.       Mereka yang sedang mencari pekerjaan dan saat itu tidak bekerja.
b.      Mereka yang mempersiapkan usaha yaitu suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dalam rangka mempersiapkan suatu usaha/pekerjaan baru.
c.       Mereka yang tidak mencari pekerjaan, karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan disebut dengan pengangguran putus asa.
d.      Mereka yang sudah mempunyai pekerjaan, tepati belum mulai bekerja.
2.       Sebab-Sebab Pengangguran
a.       Penduduk relative banyak, sedangkan kesempatan kerja/lapangan kerja related rendah.
b.      Pendidikan dan keterampilan yang rendah.
c.       Teknologi yang semakin maju yang belum terimbangi oleh kemampuan manusia.
3.       Jenis-Jenis Pengangguran
a.       Jenis Pengangguran menurut Lama Waktu Kerja
1)      Pengangguran terbuka (open unemployment) adalah situasi dimana orang sama sekali tidak bekerja dan berusaha mencari pekerjaan.
2)      Setengah menganggur (under unemployment) adalah situasi dimana orang bekerja, tetapi tenaganya kurang termanfaatkan diukur dari surahan jam kerja, produkrivitas kerja, dan penghasilan yang diperoleh.
3)      Perngangguran terselubung (disguised unemployment) terjadi karena tenaga kerja tidak bekerja secara optimal.
b.      Jenis Pengangguran menurut Faktor Penyebabnya
1)      Pengangguran Friksional (Frictional Unemployment)
Pengangguran Friksional adalah pengangguran yang terjadi karena kesulitan temporer dalam mempertemukan pemberi kerja dengan pelamar kerja.
2)      Pengangguran Konjungtural/Siklis (Cyclical Unemployment)
3)      Pengangguran Strukturan (Structural Unemployment)
4)      Pengangguran Teknologi
5)      Pengangguran Musiman
6)      Pengangguran Deflasioner
4.       Dampak Pangangguran
a.       Dampak Pengangguran terhadap Perekonomian
Pengangguran akan menimbulkan menurunnya daya beli masyarakat, sehingga akan mengakibatkan kelesuan dalam berusaha.
b.      Dampak Sosial dari Pengangguran
1)      Meningkatnya kemiskinan.
2)      Meningkatnya angka kriminalitas yang dipicu kesulitan ekonomi.
3)      Rendahnya kualitas kehidupan masyarakat.
c.       Dampak Pengangguran terhadap Individu yang Mengalaminya
Secara psikologis, pengangguran dapat mengurangi kepercayaan diri pelakunya.
5.       Mengatasi Masalah Pengangguran
a.       Cara Mengatasi Pengangguran Strukrural
1)      Peningkatan mobilitas modal dan tenaga kerja.
2)      Segera memindahkan kelebihan tenaga kerja.
3)      Mengadakan pelatihan tenaga kerja.
4)      Mendirikan industru padat karya di wilayah yang mengalami pengangguran.
b.      Cara Mengatasi Pengangguran Friksional
1)      Perluasan kesempatan kerja dengan cara mendirikan industri-industri baru, terutama yang bersifat padat karya.
2)      Deregulasi dan debirokratisasi di berbagai bidang industry untuk merangsang timbulnya investasi baru.
3)      Menggalakkan pengembangan sector informal seperti home industry.
4)      Menggalakkan program transmigrasi untuk menyerap tenaga kerja di sector agraris dan sector formal lainnya.
5)      Pembukaan proyek-proyek umum oleh pemerintah.
c.       Cara Mengatasi Pengangguran Musiman
1)      Pemberian informasi yang cepat jika ada lowongan kerja di sector lain.
2)      Melakukan pelatihan di bidang keterampilan  lain untuk memenfaatkan waktu ketika menunggu musim tertentu.
d.      Cara Mengatasi Pengangguran Suklial
1)      Mengarahkan permintaan masyarakat terhadap barang dan jasa.
2)      Meningkatkan daya beli masyarakat.
e.      Cara Mengatasi Pengangguran Konjungtural
Meningkatkan daya beli masyarakat terhadap barang dan /atau jasa, sehingga permintaan mangalami kenaikan.
f.        Cara Mengatasi Pengangguran Deflasioner
Menarik invertor baru agar dapat menggairahkan dunia usaha melalui pendirian berbagai macam perusahaan industry yang menyerap banyak tenaga kerja.
g.       Cara Mengatasi Pengangguran Teknologi
1)      Mengenalkan teknologi kepada anak sejak usia dini.
2)      Memberikan pelatihan kepada para pendidik agar dapt menguasai teknologi, sehingga dapat disampaikan kepada anak didiknya.
3)      Memasukkan materi kurikulum tentang teknologi pada sekolah guna mempersiapkan siswa agar dapat mengikuti perkembangan teknologi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar